Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polsek Citeureup Amankan 13 Pemandu Lagu Plus Miras

Dede Susianti
13/3/2016 20:06
Polsek Citeureup Amankan 13 Pemandu Lagu Plus Miras
(Ilustrasi)

SEBANYAK 13 wanita pemandu lagu ditangkap petugas dari jajaran kepolisian Sektor Citeureup, Resor Bogor, Minggu (13/3).

Mereka ditangkap karena tidak membawa identitas diri. Selain itu, petugas juga menyita minuman keras oplosan berbagai merk golongan A dan B.

Untuk miras, penyitaan dilakukan karena sang penjual atau pemilik tidak mengantongi izin SKP-A dan SKP-B. Hal itu diungkapkan Kapolsek Cileungsi Komisaris Polisi Eko Munarianto.

"Mereka tidak memiliki identitas dan pennjualnya tidak memiliki izin usaha atau menjual," kata Eko.

Menurut Eko, ke-13 orang wanita pemandu lagu dan barang bukti miras itu ditangkap dan disita saat pihaknya menggelar razia atau operasi cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat, seperti miras dan narkoba di cafe, karaoke, warung remang-remang, tempat porstitusi, dan premanisme.

Razia dilakukan di warung jamu, lokalisasi, dan cafe atau tempat karaoke di Desa Limusnunggal dan Desa Dayeuh.

Adapun miras yang disita sebanyak 386 botol dengan rincian anggur merah sebanyak 20 botol, intisari 15 botol, bir putih 65 botol, anggur putih 5 botol, anggur hitam 80 botol, ciu 6 botol, dan anker bir 195 botol. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya