Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Napi Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Empat Sipir Diperiksa

Tri Subarkah
20/8/2020 11:48
Napi Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Empat Sipir Diperiksa
Ilustrasi narkoba(Dok MI)

POLSEK Sawah Besar berhasil membongkar pabrik narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah sakit swasta berinisial AR di Jakarta Pusat. Produksi ekstasi tersebut dijalankan seorang narapidana rumah tahanan Salemba bernama Ami Utomo Putro, 42.

Menurut Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf, Ami dirawat di rumah sakit itu sejak dua bulan lalu.

"Kalau dari medis ada keram di sekitaran perut," kata Eliantoro saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (20/8).

Baca juga: Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Ditangkap

Eliantoro menjelaskan Ami dibantu seorang kurir berinisial MW, 36, dalam memproduksi barang haram tersebut. Melalui MW-lah bahan baku dan alat produksi didapat.

Selama Ami dirawat di Rumah Sakit AR, Eliantoro menegaskan ada sipir dari rutan Salemba yang menjaganya. Penjagaan dilakukan di luar ruang perawatan Ami. Sampai sejauh ini, sudah empat sipir yang diperiksa terkait hal tersebut.

"Jadi setiap hari (Ami) dijaga satu orang per 12 jam. Sipir sudah kita periksa empat orang, sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP," papar Eliantoro.

Sejauh ini, pemeriksaan yang dilakukan polisi belum mengarah kepada keterlibatan para sipir dalam produksi ekstasi yang dilakukan Ami dan MW.

Sementara itu, Eliantoro memastikan pihaknya juga akan memeriksa pihak Rumah Sakit AR.

"Nanti bakal kita periksa. Pasti kita periksa," tandas Eliantoro.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut mulanya polisi menangkap MW berdasarkan informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkotika di Salemba. Dari penangkapan itu, polisi melacak percakapan antara MW dengan Ami.

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU (Ami) sedang dirawat. AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," ujar Heru.

Beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain 62 butir ekstasi warna merah muda, dua butir ekstasi warna hijau, bahan baku ekstasi berbentuk serbuk, satu set besi pencetak ekstasi, satu set dongkrak warna hijau, serta sebuah alat pemanas elektrik.

Atas perbuatannya, Ami dan MW dijerat denganl 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya