Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal

Tri Subarkah
18/8/2020 15:10
Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal
Ilustrasi aborsi(dok.MI)

SKANDAL pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu, 52, berbuntut panjang. Melalui kasus itu, penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat. Hal itu didapati setelah pihak kepolisian memeriksa SS, 37, dalang pembunuh Hsu.

Diketahui, SS pernah menggugurkan kandungan hasil perzinahannya dengan Hsu pada tahun 2018. Saat itu, Hsu memberikan uang Rp20 juta kepada SS untuk menggungurkan kandungan tersebut. Atas dasar itulah, SS menjadi sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap Hsu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ lantas mengembangkan kasus pengungguran yang dilakukan SS. Hasilnya, belasan orang ditangkap di sebuah klinik kandungan yang beroperasi di Jakarta Pusat.

"Tanggl 3 Agustus lalu, berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik yang ada di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Dirreskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat memaparkan dari ke-17 orang yang ditangkap, enam diantaranya merupakan tenaga medis, yakni tiga orang dokter, seorang bidan, dan dua perawat. Keenamnya adalah dr SS, 57, dr SWS, 84, dr TWP, 59, EM, 68, AK, 27, dan SMK, 32.

Baca Juga: Klinik Aborsi Promo Lewat Website Bidan

Delapan orang lain yang terlibat dalam klinik itu bertugas sebagai resepsionis, calo, hingga membersihkan janin hasil penggungguran. Mereka adalah W, 44, J, 52, M, 42, S, 57, WL, 46, AR, 44, MK, 38, dan WS, 49.

Sementara itu, tiga orang sisanya ditangkap saat melakukan aborsi di sana. Ketiganya terdiri dari ibu janin berinisial CCS, 22, bapak janin berinisial HR, 23, serta kerabat ibu janin berinisial LH, 46.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun," jelas Tubagus.

Baca Juga: Puluhan Tahun Dilarang, Korea Selatan Akhirnya Legalkan Aborsi

Atas perbuatannya, ke-17 tersangka dijerat dengan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU No. 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumanannya yakni 10 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Buru Pasien Klinik Aborsi Ilegal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya