Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mau Gunakan Angkutan Massal, Kemenhub Ingatkan Protokol 3 M

Hilda Julaika
11/8/2020 16:52
Mau Gunakan Angkutan Massal, Kemenhub Ingatkan Protokol 3 M
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir (11/7/2020)(Antara/Aprillio Akbar )

DIRJEN Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan tantangan industri transportasi khususnya kereta api di tengah pandemi ini adalah menjadikan mobilisasi tetap aman bagi masyarakat. Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 dan ke depannya, kesehatan menjadi indikator yang penting bagi mobilisasi penumpang dan logistik.

“Kereta api adalah alat transportasi yang penting. Tantangan selama masa pandemi dan ke depannya indikator kesehatan menjadi sangat penting untuk melakukan mobilisasi,” kata Zulfikri dalam diskusi secara virtual, Selasa (11/8).

Baca juga: Pergub Sanksi Progresif Digodok, PPP: Harusnya Dari Dulu

Selama wabah covid-19 masih ada di Indonesia, pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Menurutnya, pembatasan ini menjadi kunci keberhasilan kereta api. Pemerintah pun akan terus mendorong masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam menggunakan kereta api.

“Kapasitas kita kurangi maka kunci keberhasilan kereta api juga bagaimana bisa mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol saat menggunakan kereta api. Penerapan protokol ini dilakukan ketat baik oleh penumpang maupun operator,” paparnya.

Ia mewanti-wanti penumpang agar dengan ketat menerapkan protokol kesehatan berupa 3 M, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Selain itu, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi massal untuk kepentingan yang mendesak.

“Satu imbauan khususnya untuk pengguna KRL. Hindari perjalanan yang masih bisa kita tunda dengan menggunakan angkutan masal. Namun, kalau terpaksa harus menggunakan angkutan massal maka protokol 3 M harus dipenuhi,” tegasnya. (OL-6) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya