Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinyatakan positif covid-19. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Eko, kedua pegawai di bidang perdata tersebut melakukan tes usap (swab test) secara mandiri dan hasilnya mereka dinyatakan positif pada 30 Juli lalu.
Untuk itu, guna mencegah kemungkinan pegawai lain tertular, pihak PN melakukan swab test terhadap 150 pegawainya pada 3 Agustus lalu. Kini mereka menunggu hasil swab test tersebut yang diperkirakan keluar pada akhir pekan ini.
Baca juga: PN Jakbar Ditutup, Sidang Lanjutan Lucinta Luna Ditunda
Selain melakukan tracing, PN Jakarta Barat juga menutup kantor sejak 3 Agustus hingga 10 Agustus. Selama penutupan, pihak PN Jakbar berupaya melakukan sterilisasi di seluruh ruangan.
"Kantor kami tutup sampai tanggal 10 Agustus besok. Kegiatan persidangan juga kami tiadakan, kecuali untuk kasus dengan tahanan yang masa tahanannya hampir habis," ucap Eko lagi.
Ia menambahkan jika hasil swab test 150 pegawai seluruhnya dinyatakan negatif, PN Jakbar kembali dibuka pada tanggal 11 Agustus. Namun jika ditemukan ada yang positif, penutupan kantor Pengadilan Negeri Jakbar akan diperpanjang sesuai SOP protokol kesehatan (Metro TV/A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved