Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HARI kesembilan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2020 di Kota Depok, jumlah pelanggar peraturan jalan raya berkurang.
Menurut data yang dikutip dari Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Kota Depok, total pelanggar hingga hari kesembilan sebanyak 4.591
Dengan rincian pelanggar yang ditilang sebanyak 1.729 ditegur sebanyak 2.862.
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, jumlah pelanggar hari kesembilan turun hingga 150 kasus.
Baca juga: Gage untuk Kurangi Aktivitas Karyawan
Pada hari kedelapan, jumlah pelanggar sebanyak 470 kasus. Dengan rincian, pelanggar yang ditilang sebanyak 192 dan ditegur sebanyak 278.
Sedangkan di hari kesembilan, jumlah pelanggar sebanyak 317 dengan rincian pelanggar kena tilang sebanyak 125 dan teguran sebanyak 192.
“Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya terdapat penurunan sebanyak 153 pelanggar. Tingkat kepatuhan pengendara sudah mulai tinggi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Kota Depok, Komisaris Polisi Edwin Aras Genda, Sabtu (1/8).
Kebanyakan pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua sebanyak 78 kasus. Namun, jumlah ini turun dibanding dengan tahun lalu sebanyak 150 kasus.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua antara lain tidak memakai helm SNI dan lawan arus.
“Untuk pelanggar tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 34 dan yang lawan arus sebanyak 26. Di hari sebelumnya, yang tidak pakai helm SNI sebanyak 46 dan yang lawan arus sebanyak 32. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” tambahnya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt dan berkendara sambil menggunakan ponsel.
“Yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 20 pengendara. Sedangkan yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak tiga pengemudi,” ungkapnya.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menyita ratusan barang bukti. Yaitu berupa surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 89 buah dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 36 buah. Untuk jenis kendaraan yang melanggar antara lain motor 82 unit dan mobil berpenumpang sebanyak 43.
“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 41 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 20 orang, pengemudi sebanyak 31 orang, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu orang,” katanya.
Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan sebanyak 60 pelanggaran. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 21 pelanggaran dan kawasan industri sebanyak 9 pelanggaran.
“Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” pungkas Erwin. (OL-1)
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
"Pelanggaran terbanyak yakni sepeda motor yang melawan arus. Total, sebanyak 1.764 pelanggar melawan arus yang ditilang."
"Total penindakan lawan arus sebanyak 10.335 pelanggar dan tertinggi dilakukan pengendara motor."
SEBANYAK 35.059 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, dikenai sanksi tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar sejak Kamis (29/8).
Selain penindakan dengan penilangan, kata Nasir, penindakan dengan cara teguran juga ditingkatkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
24 rotator sirine sepeda motor dan 21 rotator sirine mobil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved