Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz akan mendorong agar PT MRT Jakarta mengkaji ulang lokasi depo kedua kereta MRT yang direncanakan dibangun di Ancol Barat, Jakarta Utara.
Sebabnya, hingga kini status lahan belum jelas. Selain itu, Komisi B masih berpandangan ada kejanggalan yang menyelimuti pembelian lahan itu.
Baca juga: Kantor Berpotensi Jadi Klaster, DPRD: Pengawasan Harus Ditambah
"Kami akan minta dikaji ulang pembeliannya," tegas Abdul Aziz saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (26/7).
Menurutnya, adalam rapat koordinasi sinergi antar BUMD yang digelar Komisi B dengan dan para pimpinan BUMD didapati bahwa PT MRT Jakarta memiliki beberapa alternatif lokasi lain selain Ancol Barat untuk dibangun depo.
Depo kedua ini nantinya memang direncanakan akan memiliki area yang lebih luas daripada depo kereta MRT di Lebak Bulus karena diproyeksikan mampu menampung lebih banyak rangkaian.
Sehingga memang dibutuhkan lahan yang cukup luas untuk pembangunan depo kedua ini.
"Kan sudah ada kajian di beberapa lokasi alternatif. Kami akan kaji satu per satu mana yang paling layak," ujarnya.
Satu hal yang terpenting yang menjadi catatan adalah tanah yang dipilih haruslah yang memiliki kejelasan status hukum.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menemukan kejanggalan dalam rencana pembelian lahan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk di Ancol Barat. Diketahui sebelum dikuasai oleh swasta, lahan itu juga dimiliki oleh sesama BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Komisi B pun mempertanyakan mengapa aset lahan milik BUMD bisa dikuasai swasta. Selain itu, status hukum lahan itu hingga kini juga masih misteri karena belum ada jawaban dari Pemprov DKI terkait masa berlakunya Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) tanah dari pihak PT Asahimas Flat Glass Tbk. (OL-6)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved