Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz akan mendorong agar PT MRT Jakarta mengkaji ulang lokasi depo kedua kereta MRT yang direncanakan dibangun di Ancol Barat, Jakarta Utara.
Sebabnya, hingga kini status lahan belum jelas. Selain itu, Komisi B masih berpandangan ada kejanggalan yang menyelimuti pembelian lahan itu.
Baca juga: Kantor Berpotensi Jadi Klaster, DPRD: Pengawasan Harus Ditambah
"Kami akan minta dikaji ulang pembeliannya," tegas Abdul Aziz saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (26/7).
Menurutnya, adalam rapat koordinasi sinergi antar BUMD yang digelar Komisi B dengan dan para pimpinan BUMD didapati bahwa PT MRT Jakarta memiliki beberapa alternatif lokasi lain selain Ancol Barat untuk dibangun depo.
Depo kedua ini nantinya memang direncanakan akan memiliki area yang lebih luas daripada depo kereta MRT di Lebak Bulus karena diproyeksikan mampu menampung lebih banyak rangkaian.
Sehingga memang dibutuhkan lahan yang cukup luas untuk pembangunan depo kedua ini.
"Kan sudah ada kajian di beberapa lokasi alternatif. Kami akan kaji satu per satu mana yang paling layak," ujarnya.
Satu hal yang terpenting yang menjadi catatan adalah tanah yang dipilih haruslah yang memiliki kejelasan status hukum.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menemukan kejanggalan dalam rencana pembelian lahan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk di Ancol Barat. Diketahui sebelum dikuasai oleh swasta, lahan itu juga dimiliki oleh sesama BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Komisi B pun mempertanyakan mengapa aset lahan milik BUMD bisa dikuasai swasta. Selain itu, status hukum lahan itu hingga kini juga masih misteri karena belum ada jawaban dari Pemprov DKI terkait masa berlakunya Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) tanah dari pihak PT Asahimas Flat Glass Tbk. (OL-6)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved