Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pembahasan Raperda RDTR Reklamasi Ancol Melempem

Insi Nantika Jelita
23/7/2020 15:10
Pembahasan Raperda RDTR Reklamasi Ancol Melempem
Reklamasi Ancol(Antara)

DPRD DKI menegaskan belum ada progres signifikan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi), yang di dalamnya termasuk reklamasi Ancol.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan, pihaknya belum menerima draft raperda tersebut.

"Saya belum terima draftnya. Kan untuk masuk bapemperda semuanya harus lewat paripurna dulu. Sampai saat ini belum ada jadwalnya," ungkap Pantas kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (23/7).

Seperti diketahui ada tiga raperda yang diusulkan DKI untuk dibahas dengan DPRD. Yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, lalu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR) dan Zonasi.

Baca juga : Anies Imbau Warga Tetap Patuh Pakai Masker

Ketiga raperda itu mengacu pada aturan hukum yang sama yaitu Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang tata ruang wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabek-Punjur.

"Tiga ini raperda punya dasar hukum yang sama, objeknya tidak jauh berbeda, alangkahnya baik dalam satu pembahasan. Kami masih menunggu," terang Anggota DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Untuk penyelesaian raperda tersebut, Pantas mengatakan tergantung pembahasan DKI dengan DPRD. Bisa sebulan lamanya atau lebih karena banyak yang akan dibahas dan didetailkan.

Selama raperda RDTR belum rampung, Gubernur Anies Baswedan dilarang untuk membangun reklamasi Ancol tersebut.

"Tidak boleh lakukan sesuatu yang didalam rencana pun belum ada," kata Pantas.

Izin reklamasi dari Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dikeluarkan hanya melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 ha dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya