Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KUASA hukum PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) Patra M Zen menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa hukum antara PT APMR dengan PT Assera Capital (PT Ascap) dan PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah salah alamat.
Zen menyatakan, sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan harus diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesi bukan ke pengadilan.
“Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” tutur Patra usai sidang perdana gugatan perdata yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Zen menuturkan, kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan pihak PT Ascap.
Adapun sengketa kedua pihak ini ihwal dari penandatangan perjanjian jual beli bersyarat pada 17 Januasi 2019 silam.
PT APMR diwakili oleh Direktur Utama Emmanuel Valentinus Domen selaku penjual, dengan PT Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati sebesar USD23,5 juta.
Perjanjian Gadai Saham juga diberlakukan pada 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama.
Terakhir, Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan PT ASI pada 14 Mei 2019.
“Setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan USD2 juta begitu penandatanganan pemegang saham dan diberikan bantuan modal Rp20 miliar,” ungkapnya.
“Namun untuk yang USD2 juta kami tak bisa kembalikan karena berasal dari bank asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya, sampai sekarang tidak diberi tahu,” tambahnya.
Patra pun mencium gelagat tidak baik dari PT Ascap Sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp20 milliar.
"Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tuturnya.
Terkait polemik tersebut, Patra sudah menyiapkan alat bukti di persidangan. “Kami akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum”, tegas Patra.
Dalam sengketa ini PT APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu PT APMR digugat oleh PT Ascap dan PT ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana.
"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," terangnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved