Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

MAKI Duga Ada Penyelundupan Hukum Di Penetapan Eksekusi Lahan

RO/Micom
19/7/2020 16:51
MAKI Duga Ada Penyelundupan Hukum Di Penetapan Eksekusi Lahan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga telah terjadi penyelundupan hukum terhadap Penetapan Eksekusi Daft No.52/2018.EKS. Jo perkara No.349/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Jo. No.298/Pdt/2010/PT.DKI Jo No.558PK/Pdt.2014 atas sebidang tanah di Jl Batu Tulis Raya No 40 Jakarta Pusat.

Pasalnya, penetapan eksekusi tersebut keluar tanpa diterbitkannya terlebih dahulu penetapan sita eksekusi sehingga ada kesan dipaksakan dan melanggar aturan main (mal-administrasi).

"Ada kesan terjadi mal-administrasi. Penetapan sita eksekusi wajib diterbitkan sebelum penetapan eksekusi dijalankan agar objek eksekusi tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga. Ini merujuk pada Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (19/7).

Menurutnya, saat ini secara de facto maupun de jure, objek eksekusi sudah tidak berada di tangan termohon eksekusi, melainkan sudah berada di tangan pihak ketiga.

Pihak ketiga atas nama Moe Yunny Raharja, melalui kuasa hukumnya Harjadi Jahja mengajukan gugatan. "Perkara akan diputus pada Senin (20/7) besok," ujar Harjadi.


Harjadi menyebut kliennya adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 888/Kebon Kelapa atas nama Moe Yunny Raharja.

Ia pun berharap keputusan hakim esok tidak merugikan kliennya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik