Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara Jessica Kumala Wongso menurut petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI.
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Maret 2016.
"Yang harus kita sampaikan saat ini adalah, penyidik masih memenuhi petunjuk dari teman-teman JPU, kan diketahui berkas perkara dikembalikan, P18 P19, dengan petunjuk dengan arahan tentang kelengkapan dari berkas perkara," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/3).
Iqbal menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini fokus kepada memberikan dan melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU. Iqbal menegaskan, penyidik segera melengkapi petunjuk Jaksa.
"Secepatnya akan kita kembalikan lagi, insyaallah lengkap, kalau tidak lengkap lagi, kami juga akan terima, kami akan lengkapi lagi, begitu, sampai dengan P21," lanjut Iqbal.
Namun, Iqbal enggan membeberkan materi yang dilengkapi penyidik tersebut. Materi merupakan rahasia dari penyidik.
"Apa saja, enggak bisa dong, itu adalah bukti dari materi penyidikan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, mengatakan, Kejati DKI memberikan waktu dua pekan untuk Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut.
Waktu dua pekan terhitung sejak pengembalian berkas perkara dari Kejati DKI ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Waluyo menjelaskan, Kejati DKI memberi beberapa petunjuk kepada penyidik Polda Metro, yaitu keterangan saksi dan ahli yang perlu dilengkapi.
"Dalam 14 hari, Kejati memberikan waktu penyidik Polda Metro Jaya, sesuai dengan pasal 184 keterangan saksi surat petunjuk, ahli dan tersangka perlu penambahan dan penyempurnaan alat-alat bukti tersebut. Kejaksaan akan teliti kembali berkas tersebut, jika memang tidak lengkap akan dikemblikan (lagi)," jelas Waluyo di Kejati DKI, Kamis, 3 Maret 2016.
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat, 29 Januari malam menetapkan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik pada Jumat, 30 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved