Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta

Selamat Saragih
01/7/2020 13:00
Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta
Ilustrasi - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.(DOK MI/Arya Manggala )

LARANGAN penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku Rabu (1/7) hari ini. Pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan misalnya toko, swalayan, hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/6).

Baca juga: Pasar Minati Rumah Tapak Rp900 Juta di Grand Wisata

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi, kata Andono.

Jika aturan itu tidak dipatuhi, pengelola akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya