Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebijakan Plastik Berbayar Gagal Atasi Masalah

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 10:35
Kebijakan Plastik Berbayar Gagal Atasi Masalah
Pembeli membawa tas belanjaan saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan pelarangan penggunaan kantung belanja berbahan plastik yang diatur melalui Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2020.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang mencapai 13 juta ton per tahun di TPST Bantargebang.

Sebelumnya, Indonesia juga pernah mengeluarkan kebijakan plastik belanja berbayar. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kebijakan ini tidak efektif untuk mengurangi sampah dari sumbernya karena masih banyak orang yang mau membayar plastik belanja.

"Jika sekali pakai tentu tidak memenuhi prinsip guna ulang (reusable) yang dirancang untuk dapat digunakan berulang kali, sehingga tidak menjawab tujuan dari kebijakan ini, yaitu pengurangan sampah di sumber," kata Andono, Selasa (30/6).

Di TPST Bantar Gebang, sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini, sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton. Sebanyak 34% dari angka tersebut atau 13 juta ton adalah plastik dan kebanyakan kantong kresek.

Hal ini disebabkan jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri daur ulang. Padahal bila tidak didaur ulang, maka plastik hanya akan menjadi sampah yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

Sampah plastik sudah menjadi masalah global. Tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian 'Plastic waste inputs from land into the ocean' yang dilakukan pada 192 negara. Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun.

Baca juga: Belanja Tanpa Kantung Plastik Mulai Berlaku Hari Ini

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," jelasnya.

Ia pun meyakini kebijakan ini akan efektif untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Menginggat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global, tidak saja masalah lokal Indonesia," tukasnya.

Tahap awal, lanjut Andono, dimulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga diyakini tidak merepotkan masyarakat.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa Kantong Belanja ramah Lingkungan ketika berbelanja," tegas Andono. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya