Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ketua DPRD DKI Tegur Disdik: Zonasi Usia Jangan Jadi Penghalang

Insi Nantika Jelita
24/6/2020 19:59
Ketua DPRD DKI Tegur Disdik: Zonasi Usia Jangan Jadi Penghalang
Sejumlah orang tua murid melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020)(Antara)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nahdiana lantaran perwakilan orang tua murid memprotes aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta, khususnya soal pembatasan usia.

Prasetyo menegaskan akibat aturan yang dibuat Disdik tersebut orang tua khawatir dan menjadi polemik di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Tidak Taat PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Dapat Dipidanakan

"Saya minta kepada kepala dinas gimana menyeleksi orang yang masuk dengan benar. Saya minta dengan adanya covid-19 ini tidak boleh jadi hambatan kepada teman-teman orang tua murid. Jangan malah ada masalah baru di Jakarta mengenai pendidikan," kata Prasetyo saat rapat Komisi E DPRD dengan Dinas Pendidikan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/6).

Prasetyo menilai banyak orang tua yang kebingungan dan khawatir anaknya tidak lolos seleksi sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi usia tersebut. Pasalnya, calon peserta didik yang berusia lebih tua dibandingkan lain memiliki peluang lebih untuk terpilih masuk ke sekolah tersebut.

"Saya minta tolong sekali lagi bahwa tidak ada si kaya dan si miskin, haknya sama. Jangan kita bicara lagi tua atau muda, haknya sama. Kalau yang tua masuk, ya masuk. Kalau yang muda masuk, ya masuk," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Zonasi Atasi Kemacetan

Salah seorang orang tua murid yang hadir dalam rapat kerja tersebut mengaku kesal dengan aturan yang dibuat Dinas Pendidikan soal zonasi usia tersebut. Ia khawatir banyak calon peserta didik yang tidak lolos akibat kebijakan tersebut.

"Saya agak emosi jadinya Bu. Dalam aturan itu mengatakan 'jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran'. Sejak awal, kami tidak mempermasalah nilai, kami mempermasalahkan kriteria usia dengan zonasi yang ibu gadang-gadangkan tadi," kata orang tua murid itu kepada Kepala Disdik DKI Nahdiana.

Nahdiana pun merespons hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa aturan yang dibuat pihaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, dalam menyeleksi siswa baru, DKI masih memprioritaskan zonasi wilayah baru opsi lainya dalam menentukan kuota satu sekolah dengan seleksi usia.

Baca juga: Melampaui Kebijakan Zonasi

"Soal jarak, saya sudah sampaikan tadi Jakarta, dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari 2017 sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan. Jadi yang dimaksud zonasi itu, yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Kalau anak Ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk," pungkas Nahdiana. (Ins/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya