Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menyampaikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi dan dibukanya pusat perbelanjaan dan tempat wisata, jumlah pengunjung masih minim.
Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut jumlah pengunjung tempat wisata misalnya hanya berkisar 50-70% dari total kapasitas yang diperbolehkan di masing-masing tempat wisata.
Baca juga: PT KCI Desak Penegakkan Aturan Jam Kerja Karyawan
Seperti Taman Margasatwa Ragunan yang selama masa PSBB Transisi ini membatasi pengunjung hanya seribu orang hanya dikunjungi 700 orang pada akhir pekan lalu. Sementara Taman Mini Indonesia Indah baru dikunjungi 600 orang dari kapasitas selama masa transisi yakni 1.700 orang.
"Untuk mal rata-rata week day satu hari kerja sekitar 20-30% dari 50% kapasitas," kata Cucu, Selasa (23/6).
Menurutnya, hal ini terjadi di seluruh negara yang dilanda pandemi Covid-19. Sehingga wajar jika okupansi pengunjung masih rendah.
"Jauh sekali dari kapasitas. Ya kita lihat perkembangannya," ungkapnya.
Faktor yang mendasari rendahnya okupansi menurut Cucu adalah karena warga masih khawatir tertular virus korona.
"Memang menurut asosiasi orang masih takut berpergian," tegasnya. (OL-6)
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved