Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Manajemen Ancol: Hanya Warga Ber-KTP DKI yang Boleh Masuk

Insi Nantika Jelita
19/6/2020 14:03
Manajemen Ancol: Hanya Warga Ber-KTP DKI yang Boleh Masuk
Pantai Karnaval Ancol, Jakarta.(ANTARA)

MANAJEMEN Taman Impian Jaya Ancol menerapkan ketentuan bagi pengunjung yang akan bekreasi di tempat tersebut mulai Sabtu (20/6) besok. Salah satunya, pengunjung yang ber-KTP DKI Jakarta saja yang diperbolehkan masuk.

"Iya benar, selama masa PSBB Transisi, Manajemen hanya mengijinkan warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi untuk berekreasi ke Ancol," ungkap Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga: Dibeli Secara Online, Ini Harga Tiket Tempat Rekreasi di Ancol

Rika mengatakan, ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19. Hal itu dilakukan dalam rangka membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% yang sudah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain KTP, warga bisa menunjukan SIM, paspor atau kartu pelajar. Selain itu Rika juga menjelaskan, pihak Ancol melarang anak-anak di bawah 5 tahun, dewasa umur 50 tahun dan keatas, perempuan hamil, dan orang-orang dari segala usia yang memiliki kondisi medis serius yang rentan terjangkit covid-19.

"Pennerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi proritas Manajemen yang diterapkan kepada seluruh pengunjung dan karyawan yang ada dalam kawasan Ancol. Batas suhu maksimal yang ditetapkan adalah 37,3°. Melewati batas tersebut, maka tidak dapat memasuki kawasan Ancol," terang Rika.

Penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut serta membawa masker cadangan merupakan hal wajib. Pengaturan jaga jarak fisik juga diberlakukan di semua area dengan jarak 1,5 - 2 meter.

Pengunjung juga diminta membawa peralatan pribadi seperti alat makan serta alat ibadah dan membawa hand sanitizer pribadi. Himbauan itu, kata Rika, akan terus dilakukan baik oleh petugas maupun papan informasi.

Dalam pembelian tiket, manajemen tidak memberlakukan secara tunai atau melalui pemesenan secara daring di website resmi Ancol.

Adapun informasi jam operasionalnya ialah untuk Pintu Gerbang Ancol dibuka dari pukul 06.00 – 18.00 WIB. Lalu untuk Pantai dan Kawasan Ancol dibuka pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Untuk Dunia Fantasi dibuka pukul 10.00 – 17.00 WIB. Untuk Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol dibuka dari pukul 09.00 – 17.00 WIB dan Allianz Ecopark dibuka dari pukul 07.00 – 17.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengungkapkan kebijakan yang hanya memperbolehkan warga ber-KTP DKI masuk ke dalam Ancol atau tempat rekreasi lainya adalah kewenangan pengelola tempat rekreasi itu sendiri.

"Bukan dari pemda yang mengatur. Itu kebijakan dari tempat wisatanya," pungkas Cucu.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya