Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN pemakaian kantong belanja plastik sekali pakai bakal diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Warga Ibu Kota pun diharapkan bersikap cerdas untuk mengurangi kebiasaan menggunakan wadah pembungkus tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Nova Harivan Paloh dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Justin Adrian saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, kemarin.
Menurut Nova, tidak dimungkiri bahwa kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik ketika belanja masih melekat.
“Hal realistis yang bisa dilakukan masyarakat ialah membawa kantong belanja sendiri. Masyarakat harus cerdas untuk pengurangan plastik saat ini,” ujarnya.
Larangan terkait dengan penggunaan kantong plastik itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Ketentuan itu, kata dia, juga harus benar-benar ditegaskan, dan diharapkan bisa menjadi kebiasaan baru bagi warga.
“Mulai sekarang warga bisa bawa tas atau kantong sendiri yang tidak sekali pakai. Saat ini ratusan ribu ton sampah dihasilkan bukan dari sampah rumah tangga saja, tapi juga sampah medis yang menumpuk karena covid-19,” kata Nova.
Fraksi PSI DKI, terang Justin, mendukung kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan. Aturan itu, diakuinya, merupakan langkah bijak dalam mengurangi sampah plastik. “Kami mengapresiasi kebijakan ini. Membawa kantong belanja sendiri menjadi bagian dari new normal.”
Meski demikian, sambung Justin, Pemprov DKI harus tegas dan gencar menyosialisasikan agar masyarakat mengetahui kantong plastik sekali pakai tidak boleh digunakan lagi.
“Saya khawatir, Pak Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan bagus, tapi pelaksanaannya letoi sehingga seakan-akan hanya untuk menarik simpati masyarakat. Anies harus bisa menunjukkan kebijakan itu tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga tajam di lapangan,” tukasnya.
Wadah makanan
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan Pemprov DKI tidak melarang penggunaan plastik untuk wadah makanan atau pangan yang belum terselubung kemasan. Larangan terkait Pergub 142/2019 ialah penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Misalnya, tempat makan atau wadah untuk bungkus daging dan ikan yang masih mentah itu masih pakai plastik. Sebelum ada alternatif pengganti ramah lingkungan, itu masih dibolehkan,” kata Yogi.
Menurut dia, ada sanksi secara bertahap bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang terbukti melanggar ketentuan, seperti teguran tertulis tiga kali serta uang paksa jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam.
“Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta hingga Rp25 juta. Jika masih abai juga, ada pembekuan izin, dan terakhir, pencabutan izin jika tidak melaksanakan pembayaran uang paksa,” pungkasnya. (Ins/J-3)
Dalam studi yang dipublikasikan di jurnal Advanced Energy Materials, para ilmuwan berhasil mengembangkan metode untuk mengubah sampah plastik menjadi asam asetat, bahan utama cuka.
Program inovatif BTN ubah sampah plastik jadi kredit cicilan rumah. Warga bisa meringankan beban dengan menukarkan limbah rumah tangga jadi tabungan.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan pembiayaan pembangunan hingga 20.000 unit rumah rendah emisi pada tahun 2026.
Pekerja mengolah sampah tutup botol plastik di Bank Sampah Kertabumi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Memakai galon guna ulang bisa mengurangi sampah kemasan sekali pakai hingga 316 ton setiap tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved