Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Organda DKI: Batasi 50% Penumpang Sudah Tepat

Putri Anisa Yuliani
12/6/2020 23:52
Organda DKI: Batasi 50% Penumpang Sudah Tepat
Suasana sepi di Terminal Kampung Melayu saat pandemi virus korona(MI/Andry Widyanto )

KEMENTERIAN Perhubungan telah merevisi aturan terkait pembatasan penumpang di angkutan umum. Melalui Surat Edaran Ditjen Transportasi Darat No 11 tahun 2020, angkutan umum di zona kuning dan hijau adalah 70% dari kapasitas muat penumpang atau 'load factor'.

Sementara di zona merah, angkutan umum total dilarang beroperasi. Di zona oranye kapasitasnya dibatasi 50%.

Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Jakarta Bertambah 117 Orang

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan tidak sependapat dengan hal ini. Saat dihubungi Media Indonesia hari ini, ia menyatakan sulit untuk menerapkan batas maksimal penumpang 70% namun tetap harus menerapkan physical distancing.

"Sulit untuk menerapkan maksimal 70% tapi tetap physical ditancing. Misal kita isi 70%, itu sulit tercapai physical distancing 1 meter seperti yang distandarkan oleh WHO," kata Safruhan, Jumat (12/6).

Ia pun menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap membatasi kapasitas angkutan umum 50%. Menurutnya, pilihan 50% ini yang paling memungkinkan bagi awak angkutan umum dan penumpang untuk menerapkan physical distancing.

"Ini sudah paling tepat. Saya juga bingung saat aturan itu direvisi," tuturnya.

Ia pun saat ini masih menggunakan batas 50% kapasitas maksimal penumpang di angkutan umum di Jakarta. Ke depan, Safruhan meminta agar pemerintah melibatkan organisasi ikatan pengelola angkutan umum untuk membuat aturan agar aturan itu bukan hanya ketat dan memadai tetapi juga bisa dipraktikkan.

"Kami minta kalau ada kebijakan seperti ini kami diajak untuk berdiskusi. Karena kalau tidak, ya begini, aturan dibuat tapi kami sulit untuk menjalankan," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik