Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Perhubungan telah merevisi aturan terkait pembatasan penumpang di angkutan umum. Melalui Surat Edaran Ditjen Transportasi Darat No 11 tahun 2020, angkutan umum di zona kuning dan hijau adalah 70% dari kapasitas muat penumpang atau 'load factor'.
Sementara di zona merah, angkutan umum total dilarang beroperasi. Di zona oranye kapasitasnya dibatasi 50%.
Baca juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Jakarta Bertambah 117 Orang
Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan tidak sependapat dengan hal ini. Saat dihubungi Media Indonesia hari ini, ia menyatakan sulit untuk menerapkan batas maksimal penumpang 70% namun tetap harus menerapkan physical distancing.
"Sulit untuk menerapkan maksimal 70% tapi tetap physical ditancing. Misal kita isi 70%, itu sulit tercapai physical distancing 1 meter seperti yang distandarkan oleh WHO," kata Safruhan, Jumat (12/6).
Ia pun menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap membatasi kapasitas angkutan umum 50%. Menurutnya, pilihan 50% ini yang paling memungkinkan bagi awak angkutan umum dan penumpang untuk menerapkan physical distancing.
"Ini sudah paling tepat. Saya juga bingung saat aturan itu direvisi," tuturnya.
Ia pun saat ini masih menggunakan batas 50% kapasitas maksimal penumpang di angkutan umum di Jakarta. Ke depan, Safruhan meminta agar pemerintah melibatkan organisasi ikatan pengelola angkutan umum untuk membuat aturan agar aturan itu bukan hanya ketat dan memadai tetapi juga bisa dipraktikkan.
"Kami minta kalau ada kebijakan seperti ini kami diajak untuk berdiskusi. Karena kalau tidak, ya begini, aturan dibuat tapi kami sulit untuk menjalankan," tukasnya. (OL-6)
Pakar mengatakan perbaikan arus lalu lintas di Jakarta bisa dilakukan tanpa harus menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sistem baru.
WARGA menyambut antusias program spesial tarif Rp1 untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta, yang berlaku hanya selama satu hari, Selasa, 1 Juli 2025.
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
Djoko mengatakan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.
Solusi jangka panjang untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman bagi para pemudik adalah dengan menggalakkan kembali menggunakan transportasi umum seperti bus hingga kereta.
terjadi lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum hingga mencapai 4.510.256 orang. Data ini berdasarkan Harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved