Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

99.371 Warga Ajukan Izin Masuk DKI

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 22:56
99.371 Warga Ajukan Izin Masuk DKI
Ilustrasi(Antara)

HINGGA pekan ketiga pelayanan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta jumlah permohonan yang masuk mencapai 99.371. Adapun permohonan yang telah disetujui sebanyak 28.044, sisanya ditolak.

Layanan pengurusan SIKM melalui situs resmi corona.jakarta.go.id telah dibuka sejak 15 Mei untuk memfasilitasi warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan untuk keluar dan masuk Jakarta.

"Total permohonan yang masuk mencapai 99.371. Sebanyak 63.847 permohonan ditolak dan 28.044 permohonan disetujui," kata Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/6).

Iwan menjelaskan SIKM hanya diperuntukkan bagi warga yang berkegiatan di sektor yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta selama pandemi korona.

Warga yang diperbolehkan mengurus SIKM antara lain yang bekerja di 11 sektor usaha yakni konstruksi, kesehatan, pangan dan minuman, logistik, energi, keuangan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan umum dan utilitas, industri strategis, dan perhotelan.

"Sementara itu, 6.188 permohonan yang masih menunggu validasi dari penjamin dan 1.292 permohonan yang masih diproses," jelas Iwan.

Di sisi lain, situs pengajuan SIKM di corona.jakarta.go.id telah diakses 980.404 kali.

Ada dua jenis SIKM yang bisa diajukan oleh warga yakni SIKM untuk sekali jalan dan SIKM berulang bagi warga yang memang memiliki aktivitas usaha rutin keluar masuk Jakarta ke luar daerah.

SIKM hanya diperuntukkan bagi warga yang beraktivitas di 11 sektor usaha di luar Jabodetabek. Sementara untuk kegiatan di dalam Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.

Perlu diingat bahwa meski pemerintah tak lagi melarang warga berpergian, tapi Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan SIKM untuk mencegah penularan covid-19. Pemeriksaan SIKM dilakukan di 36 titik check point di perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya