Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemprov DKI Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan di Pasar

Putri Anisa Yuliani
10/6/2020 18:19
Pemprov DKI Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan di Pasar
Pedagang beraktivitas menggunakan masker di pasar tradisional Pondok Labu, Jakarta, Minggu (7/6/2020)(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta dinilai mengabaikan pelaksanaan protokol covid-19 di pasar-pasar tradisional.

Hal itu diketahui dari hasil pemantauan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya di beberapa lokasi pasar di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tahap 1 hingga masa transisi.

Diketahui pasar-pasar yang menjual kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar sehari-hari masih diperbolehkan untuk buka selama masa PSBB dan PSBB Transisi.

"Protokol sudah ada hanya saja oleh Perumda Pasar Jaya sendiri tidak dijalankan dengan baik," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi MediaIndonesia.com, Rabu (10/6).

 

Baca juga: Ombudsman: Pedagang Terpapar Covid-19, Pasar Harus Ditutup

Hal-hal yang diabaikan padahal seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI seperti memberikan jarak antar pedagang sehingga tercipta physical distancing.

Hal itu bisa dilakukan dengan membuat marka yang jelas bagi para pedagang.

"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar," ungkapnya.

Mitigasi layanan dengan menyediakan belanja melalui telepon juga dianggap tidak efektif. Hingga saat ini tidak ada kajian mengenai besaran jumlah pembeli yang beralih dari offline ke online.

Di sisi lain, masyarakat masih gemar ke pasar di masa pandemi.

"Tidak ada pergerakan kebijakan sama sekali dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya dan Dinas UMKM untuk memperbaiki upaya pencegahan transmisi covid di pasar. Apalagi PSBB transisi ini ada pelonggaran," tegasnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI bisa memberlakukan aturan meniru yang diterapkan di Kuala Lumpur, Malaysia yakni hanya kepala keluarga yang boleh berbelanja di pasar dengan dibuktikan dari salinan KK dan surat pengantar RT.

"Dengan begini meminimalisir warga yang berbelanja ke pasar," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik