Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Ketentuan SIKM Bagi Sektor Konstruksi

Putri Anisa Yuliani
03/6/2020 12:40
Ini Ketentuan SIKM Bagi Sektor Konstruksi
Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Sabtu (9/5/2020)(Antara/Aprillio Akbar)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan perihal pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus pekerja di sektor konstruksi.

Benni menyebut pekerja di sektor konstruksi adalah satu dari 11 sektor yang diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek sesuai Pergub No. 47 tahun 2020 dengan mengurus SIKM.

Namun, Benni mengingatkan perizinan SIKM sektor konstruksi hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak di bawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek atau penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” papar Benni dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Baca juga: Putusan Pemberian Rehabilitasi Dwi Sasono belum Keluar

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui

https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka pemohon sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama: pemohon sektor konstruksi mengisi formulir data pemohon dengan mengisi identitas sebagai pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi.
- Kedua: pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar/masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data keterangan.
- Ketiga: ketika masuk ke dalam mengunggah persyaratan, pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan surat daftar tanggungan yang ditandatangani Kepala dan/atau kop perusahaan.
- Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap ajukan perizinan.

Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, lanjutnya, dokumen izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin dan/atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait covid-19. Jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan, maka pemimpin dan/atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Benni. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya