Dian Bersyukur Bayi Suci Kembali ke Pelukannya

02/3/2016 02:20
Dian Bersyukur Bayi Suci Kembali ke Pelukannya
(Ilustrasi)

DIAN Ekawati, 30, berulang-ulang mencium Suci Subari, bayinya yang berusia empat bulan. Bayi perempuan dalam gendongannya itu didekap erat-erat. Hatinya belum tenang, masih terbayang jelas peristiwa penculikan Suci pada 23 Februari lalu.

Kejadian itu bermula saat Dian harus pindah kontrakan pascakebakaran di tempat tinggalnya di belakang Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara. Situasi yang tidak menentu membuatnya harus mencari pekerjaan, membantu sang suami yang mencari nafkah dengan berdagang.

Kekalutan Dian itu dimanfaatkan Uripah Al Desy, 33, yangbaru dikenalnya. Desy menawarkan pekerjaan dan mengajak Dian bertemu di Atrium, Senen, Jakarta Pusat.

Pada pertemuan itu, Desy menyerahkan kartu ATM dan memintanya untuk mengambil uang. Tanpa curiga, Dian menitipkan bayinya dan menuruti permintaan Desy untuk mengambil uang. Namun, saat kembali, sang pelaku sudah kabur membawa bayinya.

“Saya takut anak saya dijadiin pengemis,” tutur Dian saat dipertemukan dengan buah hatinya di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (01/03).

Saat kehilangan bayinya, dengan panik luar biasa Dian pontang-panting mencari ke segala tempat. Namun, usahanya dari pagi hingga sore tidak membuahkan hasil. Tidak mau menyerah, Dian melapor ke Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap aparat kepolisian bisa menemukan anaknya. Dian bersyukur, laporannya pada 24 Februari itu direspons dengan cepat oleh polisi. Suci ditemukan pada Selasa (1/3) dini hari.

“Saya sangat berterima kasih Suci sudah kembali ke pelukan saya,” ujarnya dengan mata yang basah. Dian menyesal sudah terlalu percaya kepada orang yang baru dikenalnya. Dalam kesempatan itu, Krishna Murti mengatakan informasi yang didapat Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) tergolong minim.

“Kami mengurut dari Atrium, Senen, kemudian didapat alamat terduga pelaku atas nama Kokom, 43,” ujarnya. Dari situ pengembangan berlanjut hingga menjurus ke Uripah Al Desy, Mini, 56, dan Sri Mulyaningsih, 39.

Menurut Krishna, keeempat pelaku penculikan bayi itu merupakan pembantu rumah tangga. Bayi tersebut sudah dijual seharga Rp2,5 juta kepada Mini. Namun, belum diketahui akan dijual ke mana lagi bayi Suci. “Nanti akan dikembangkan di pemeriksaan,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 12 tahun. Selain itu, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (Anshar Dwi Wibowo/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya