Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengurusan SIKM Jakarta Dikeluhkan Masyarakat

MI
28/5/2020 07:30
Pengurusan SIKM Jakarta Dikeluhkan Masyarakat
Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra tidak menampik banyaknya pengaduan masyarakat yang mengaku kesulitan mengurus surat izin keluar-masuk (SIKM).

Keluhan para pemohon, terang dia, terkait dengan sulitnya mengakses sistem perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izinkeluar-masuk-jakarta. Saat ini, DPMPTSP DKI sedang menyempurnakan sistem Jakevo atau pemutakhiran untuk menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

"Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun, untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali," ujar Benni, kemarin.

Meski sistem sedang diperbaiki, Benni memastikan data yang dikirimkan pemohon tetap dapat diproses. Seluruh berkas persyaratan yang di ajukan pun diharapkan telah diisi dengan lengkap dan benar. "Kami juga imbau kepada pemohon untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan ke alamat e-mail [email protected]."

Warga Jakarta yang hendak keluar Jabodetabek serta sebaliknya dan warga dari luar Jabodetabek hen dak pergi ke Jakarta wajib mengurus SIKM. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga kemarin, Pemprov DKI men catat sebanyak 1.322 SIKM sudah diterbitkan. Selain itu, ada pula 4.544 permohonan yang ditolak lan taran pemohon tidak mampu melengkapi persyaratan. Sekretaris DPMPTSP DKI Iwan Kur niawan, menambahkan, kondisi yang bisa menggagalkan proses pengajuan SIKM, di antaranya tidak ada tanda tangan ataupun meterai di salah satu surat. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya