Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat telah menolak seluruh permohonan praperadilan Jessica Kimala Wongso. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, angkat bicara soal putusan sidang itu.
Menurut Yudi, usai putusan sidang praperadilan ini, pihaknya belum punya rencana buat segera menggugat Polda Metro Jaya.
"Belum ada rencana gugat Polda Metro Jaya," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Yudi bilang tidak masalah permohonannya praperadilannya ditolak. Yudi menegaskan bakal fokus menghadapi sidang perkara pokok kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Tidak masalah itu putusan hakim. Jelang P21 pun tidak ada persiapan. Lah wong kami belum terima dakwaan, nanti saja kita lihat di sidang pokok perkaranya," terang Yudi.
Yudi tetap optimistis menghadapi sidang pokok perkara. Sebab, Yudi yakin benar klien sekaligus sepupunya itu tidak bersalah.
"Engga ada perbuatan kan. Wong gimana mau mengakui, orang engga ada perbuatan itu gimana," pungkas Yudi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved