Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Jessica, Ini Alasannya

Basuki Eka Purnama
01/3/2016 12:31
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Jessica, Ini Alasannya
(MI/ARYA MANGGALA)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal praperadilan Jessica, I Wayan Merta, menolak seluruh poin yang menjadi gugatan.

Poin pertama terkait proses penyelidikan yang menurut tim kuasa hukum Jessica menyalahi aturan. Menurut Wayan, polisi sudah melakukan mekanisme penyelidikan sesuai aturan.

Wayan menyatakan polisi bekerja sebagai satu kesatuan. Sehingga penyelidikan mulai dari Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Wayan juga menilai permohonan praperadilan Tim Kuasa Hukum Jessica kurang pihak. Seharusnya, Jessica juga menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon jika hendak menggugat penahanan dan penetapan tersangka, juga pencekalan. Namun, hanya Polsek Tanah Abang yang jadi termohon.

Sehingga, untuk menggugat pencekalan Jessica, bukan wewenang lembaga termohon atau Polsek Tanah Abang.

"Maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Terkait gugatan penahanan terhadap Jessica yang dianggap tidak sah, Wayan juga menolak gugatan itu. Menurut Wayan, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pencekalan Jessica yang dilakukan kepolisian sudah sesuai hukum acara pidana.

"Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," tambah Wayan.

Maka, menurut Wayan, tidak ada alasan buat pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.

"Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tambah Wayan.

Ditolaknya seluruh gugatan praperadilan, membuat kasus pembunuhan Mirna bakal terus berlanjut. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara Jessica.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Polisi resmi menyematkan status tersangka pada Jessica pada 29 Januari. Sehari kemudian atau 30 Januari, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Jessica pun mengajukan praperadilan. Sejumlah poin yang menjadi permohonan dalam praperadilan, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang dianggap tidak sah. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya