Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Fraksi Partai Solidaritas Indoneisa (PSI) Justrin Adrian meragukan bahwa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) tahap 3 akan menjadi yang terakhir.
Pasalnya, justru di awal PSBB tahap 3 yakni sejak 22 Mei hingga nanti 4 Juni, wajah Jakarta akan diramaikan dengan masyarakat yang keluar untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hari raya.
Pasar-pasar tradisional saat ini kian ramai. Pasar tekstil Tanah Abang yang semula sepi karena mematuhi aturan PSBB justru ramai-ramai didatangi warga.
Baca juga: Lurah Kebon Melati Akui Warga tidak Patuhi PSBB
Tidak ada ketegasan khusus yang diperlihatkan oleh petugas maupun aparat. Pedagang dan pembeli sama-sama memadati kawasan tersebut.
"Saya sih meragukan ya kalau ini akan menjadi yang terakhir. Karena masyarakat ini sudah terlanjur abai dengan aturan-aturan," kata Justin kepada Media Indonesia, Kamis (21/5).
Justin justru melihat ada pemakluman dan pembiaran dari Pemprov DKI sehingga pasar-pasar yang bukan menjual kebutuhan pangan masih terus beroperasi seperti pasar-pasar malam.
Baca juga: Larangan Mudik, Faktanya 306 ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Jikapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin PSBB ini menjadi yang terakhir, ia menyarankan harus ada ketegasan dari Anies sebagai pemimpin untuk mengarahkan pada jajaran Satpol PP maupun Dinas Perhubungan untuk tegas dalam penindakan dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar PSBB.
Anies diminta tidak lagi memikirkan elektabilitasnya yang akan menurun apabila berbuat tegas kepada masyarakat.
"Karena ini taruhannya kan nyawa ya. Kalau banyak masyarakat tertular, taruhannya nyawa. Ini saatnya menunjukkan bahwa gubernur juga bisa berbuat tegas. Ya mungkin akan 'ramai' kalau dia tegas, banyak yang protes. Tapi itu kembali lagi kepada dia apakah mau terus seperti ini atau membuat catatan sejarah untuk berani tegas kepada masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Klaim sudah tidak Ada Penumpukan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.
Ia pun optimistis, jika warga disipilin, PSBB tahap 3 ini akan menjadi yang terakhir.
"Insha Allah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," ungkap Anies.
Selama masa PSBB tahap 3 ini, masyarakat pun diminta semakin disipilin. Masyarakat diminta tidak keluar rumah tanpa urusan yang penting, tidak berkumpul dan berkurumun, gunakan masker dan segera memelihara hidup bersih.
"Kita pantau dalam dua pekan ini, apakah kurvanya akan datar, naik atau menurun," tegasnya.
Perlu kerja dan keseriusan bersama-sama untuk membuat hal itu terwujud. Menurutnya semua pihak harus serius dan disiplin dalam menjalankan PSBB tahap 3. (A-2)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved