Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PIHAK kepolisian mengamankan empat unit bus dengan stiker berlabel Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai angkutan antarkota antarprovinsi terbatas penanganan covid-19.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, stiker yang ditempelkan di bus-bus tersebut palsu.
Keempatnya dihentikan polisi yang melakukan patroli saat melintas di depan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (20/5) dini hari. Saat diperiksa, polisi mendapati bus-bus tersebut tidak mengangkut penumpang alias kosong.
"Pada pukul 01.00 dini hari, melihat bus berstiker tersebut melintas, kemudian bus itu diberhentikan untuk pemeriksaan. Kondisi bus pada saat itu kosong," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Baca juga: Berangkatkan Pemudik, Dishub Kandangkan Dua Bus AKAP
Saat polisi memintai keterangan, para sopir bus tersebut mengaku baru kembali dari Surakarta, Jawa Tengah. Mereka berdalih kondisi bus kosong karena hendak menuju pool bus.
"Alasan dari sopir baru kembali dari Solo dan hendak menuju pool," sambung Sambodo.
Menurut Sambodo, para sopir mendapatkan stiker tersebut dari salah satu pihak event organizer. Pasalnya, bus-bus tersebut sebelumnya pernah disewa oleh EO itu untuk mengangkut sejumlah karyawan.
"Stiker tersebut tidak dibeli, melainkan didapatkan dari pihak EO yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan," paparnya.
Saat ini, polisi masih mendalami EO yang dimaksud oleh para sopir bus tersebut. Sedangkan empat unit bus dengan stiker palsu itu diamankan di depan kantor Satpatwal Cibubur.
"Ada 4 bus yang disewa dan masing-masing ditempel stiker pembagian EO tersebut. Untuk info tentang EO, kami masih dalami," pungkas Sambodo.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved