Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ABDUL Aziz telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian listrik dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menduga, selain melakukan pencurian listrik, Aziz juga terlibat pencurian air PAM yang dialirkan ke kafe miliknya di Kalijodo.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Itu belum kita cek, kemungkinan besar iya (pencurian air), tapi kita cek terlebih dahululah. Kita ada foto dan saksinya, tidak masalah, CCTV-nya juga sudah kita ambil," kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, Senin (29/2).
Bolly menjelaskan, penyidik juga akan melakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pencurian aliran listrik ke Kafe Intan milik Aziz.
"Kami tidak akan diam, akan kami periksa lebih dalam lagi," lanjut Bolly.
Abdul Aziz ditangkap di Sental Kos, sebuah rumah kos di Jalan Antara No 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Azis ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang ditaksir Rp500 juta per tahun.
Selain itu, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved