Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ABDUL Aziz alias Daeng Aziz telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian listrik dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menduga, selain melakukan pencurian listrik, Daeng Aziz juga terlibat pencurian air PAM yang dialirkan ke kafe miliknya di Kalijodo.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik masih menyelidiki hal tersebut.
"Itu belum kita cek, kemungkian besar iya (pencurian air), tapi kita cek terlebih dahulu lah. Kita ada foto dan saksinya, tidak masalah, CCTV nya sudah kita ambil," kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, Senin (29/2/2016).
Bolly menjelaskan, penyidik juga akan melakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pencurian aliran listrik ke kafe Intan milik Daeng Aziz.
"Kami tidak akan diam, akan kami periksa lebih dalam lagi," lanjut Bolly.
Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari 2016. Azis ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang ditaksir Rp500 juta pertahun.
Selain itu, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK). (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved