Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Boleh Keluar Kota di Saat PSBB Tapi Ada Syaratnya

Insi Nantika Jelita
11/5/2020 05:48
Boleh Keluar Kota di Saat PSBB Tapi Ada Syaratnya
Pekerja migran Indonesia tiba dari Taiwan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Rabu (29/4/2020).(MI/Ramdani)

DI tengah larangan mudik,  pemerintah memperbolehkan warga untuk keluar kota. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada kriteria dan syarat harus dipenuhi untuk calon penumpang transportasi umum.

Untuk kriteria warga yang diperbolehkan ialah untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menangani Covid-19. Lalu mereka yang bergerak di bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar. Serta mereka yang bekerja di sektor ekonomi penting.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan warga atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung yang sakit keras atau meninggal dunia. Kalangan Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga diizinkan bisa keluar kota.

Adapun syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar kota ialah menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2. Mereka juga harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Warga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Serta wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Warga juga harus melaporkan rencana perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. 

baca jugaPenumpang KRL Minta Dibatasi, Ini Respons KCI

Persyaratan  perjalanan pasien  membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang dengan anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebagai berikut:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari

tempat lain;

3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk

kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);

2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau

surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);

3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah untuk mahasiswa dan pelajar.

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerinta daerah, swasta dan universitas. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik