Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KUASA hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan masih mempelajari apakah penetapan tersangka Abdul Aziz sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Senin (29/2), Razman juga akan menyambangi Polres Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan. Ia menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri.
"Pertimbangannya (penangguhan penahanan) besok akan dilakukan penertiban. Penangguhan diperlukan karena Daeng Aziz punya kafe. Kita mengapresiasi Pak Kapolda yang mengizinkan untuk dikeluarkan barang-barangnya Daeng. Berikutnya, kita akan lihat apakah upaya penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," ucap Razman.
Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik di kafe miliknya yang berada di Kalijodo. Ditengarai kerugian PLN mencapai Rp500 juta dalam durasi satu tahun.
Terkait kasus tersebut, Aziz dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Azis ditangkap pada Jumat (26/2) pukul 12.45 WIB di rumah indekos di Jakarta Pusat. Polisi kemudian menggelandang pemilik Kafe Intan itu ke Kantor Polres Jakarta Utara. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved