Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan larangan mudik tetap berlaku meski ada keputusan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh transportasi beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sampai saat ini, kami tetap berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Jadi mudik dilarang," tegas Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5).
Selain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Syafrin juga menyebut larangan mudik itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Razia Kendaraan yang Dicurigai Bawa Pemudik
"Dalam SE Gugus Tugas Covid-19 itu kan juga ada pengecualian tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tetap akan mengacu ke sana. Ya belum (berlaku soal keputusan Kemenhub)," jelas Syafrin.
Namun, Dishub DKI bakal mengikuti regulasi yang dikeluarkan Kemenhub itu.
Saat ini, pihaknya langsung mengawasi di lapangan soal SE Gugus Tugas Covid-19 itu yang memperbolehkan orang tertentu seperti ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang berkaitan dengan penanganan covid-19 untuk menggunakan transportasi selama ada larangan mudik.
"Kami tetal menunggu regulasi (Kemenhub) seperti apa. Sekarang kan baru ada 2 ini (Permenhub dan SE Gugus Tugas Covid-19). Sekarang tentu setelah ada SE kita akan terapkan. Kan sudah ada SE dari ketua gugus tugas. Kita langsung operasional di lapangan," terang Syafrin.
Syafrin menyebut kategori warga yang boleh menggunakan transportasi sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 ialah mereka yang bekerja menangani virus menular itu. Lalu selain instansi pemerintah, pihak swasta juga diperbolehkan dan orang yang sakit.
"Tentu kalau orang sakit akan dirujuk dari daerah ke rumah sakit Jakarta, pasti perlu perjalanan dia. Kemudian pekerja di luar negeri yang pulang dan mahasiswa, itu tentu harus difasilitasi untuk sampai ke kampung halaman. Kalau instansi dengan surat tugasnya," pungkas Syafrin. (OL-1)
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan, antara lain ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, ruang bermain anak, serta fitur KAI Female Seat Map
Sebagai satu-satunya titik kontak antara kendaraan dengan permukaan jalan, kondisi ban sangat menentukan faktor keselamatan, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem.
Sebelum Anda memutusan mudik menggunakan kendaraan pribadi memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman sebelum memulai perjalanan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved