Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan larangan mudik tetap berlaku meski ada keputusan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh transportasi beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sampai saat ini, kami tetap berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Jadi mudik dilarang," tegas Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5).
Selain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Syafrin juga menyebut larangan mudik itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Razia Kendaraan yang Dicurigai Bawa Pemudik
"Dalam SE Gugus Tugas Covid-19 itu kan juga ada pengecualian tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tetap akan mengacu ke sana. Ya belum (berlaku soal keputusan Kemenhub)," jelas Syafrin.
Namun, Dishub DKI bakal mengikuti regulasi yang dikeluarkan Kemenhub itu.
Saat ini, pihaknya langsung mengawasi di lapangan soal SE Gugus Tugas Covid-19 itu yang memperbolehkan orang tertentu seperti ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang berkaitan dengan penanganan covid-19 untuk menggunakan transportasi selama ada larangan mudik.
"Kami tetal menunggu regulasi (Kemenhub) seperti apa. Sekarang kan baru ada 2 ini (Permenhub dan SE Gugus Tugas Covid-19). Sekarang tentu setelah ada SE kita akan terapkan. Kan sudah ada SE dari ketua gugus tugas. Kita langsung operasional di lapangan," terang Syafrin.
Syafrin menyebut kategori warga yang boleh menggunakan transportasi sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 ialah mereka yang bekerja menangani virus menular itu. Lalu selain instansi pemerintah, pihak swasta juga diperbolehkan dan orang yang sakit.
"Tentu kalau orang sakit akan dirujuk dari daerah ke rumah sakit Jakarta, pasti perlu perjalanan dia. Kemudian pekerja di luar negeri yang pulang dan mahasiswa, itu tentu harus difasilitasi untuk sampai ke kampung halaman. Kalau instansi dengan surat tugasnya," pungkas Syafrin. (OL-1)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved