Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dishub DKI Tegaskan Larangan Mudik Tetap Berlaku

Insi Nantika Jelita
07/5/2020 05:30
Dishub DKI Tegaskan Larangan Mudik Tetap Berlaku
Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan larangan mudik di Jakarta.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan larangan mudik tetap berlaku meski ada keputusan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh transportasi beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sampai saat ini, kami tetap berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Jadi mudik dilarang," tegas Syafrin saat dihubungi, Rabu (6/5).

Selain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Syafrin juga menyebut larangan mudik itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Polda Metro Razia Kendaraan yang Dicurigai Bawa Pemudik

"Dalam SE Gugus Tugas Covid-19 itu kan juga ada pengecualian tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tetap akan mengacu ke sana. Ya belum (berlaku soal keputusan Kemenhub)," jelas Syafrin.

Namun, Dishub DKI bakal mengikuti regulasi yang dikeluarkan Kemenhub itu.

Saat ini, pihaknya langsung mengawasi di lapangan soal SE Gugus Tugas Covid-19 itu yang memperbolehkan orang tertentu seperti ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang berkaitan dengan penanganan covid-19 untuk menggunakan transportasi selama ada larangan mudik.

"Kami tetal menunggu regulasi (Kemenhub) seperti apa. Sekarang kan baru ada 2 ini (Permenhub dan SE Gugus Tugas Covid-19). Sekarang tentu setelah ada SE kita akan terapkan. Kan sudah ada SE dari ketua gugus tugas. Kita langsung operasional di lapangan," terang Syafrin.

Syafrin menyebut kategori warga yang boleh menggunakan transportasi sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 ialah mereka yang bekerja menangani virus menular itu. Lalu selain instansi pemerintah, pihak swasta juga diperbolehkan dan orang yang sakit.

"Tentu kalau orang sakit akan dirujuk dari daerah ke rumah sakit Jakarta, pasti perlu perjalanan dia. Kemudian pekerja di luar negeri yang pulang dan mahasiswa, itu tentu harus difasilitasi untuk sampai ke kampung halaman. Kalau instansi dengan surat tugasnya," pungkas Syafrin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya