Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengaku tidak dapat berbuat lebih ketika terjadi pergerakan pemudik lokal atau aktivitas silaturahmi Idul Fitri di kawasan Jabodetabek. Selama masyarakat menaati protokol penanganan virus korona (covid-19).
"Siapa yang bisa melarang orang berpergian misalnya dari Jakarta Timur ke Duren Sawit untuk pergi kerumah saudarannya, bagaiman cara mencegahnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).
Ia meminta ketegasan dari pemerintah, apabila serius ingin mencegah pemudik lokal. Payung hukum harus dibuat beserta sanksi hukum yang tegas. Berkaca penegakan hukum dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat. Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp100 juta dan kurungan satu tahun.
Baca juga :Disnaker DKI Sidak 962 Perusahaan, 161 Ditutup Sementara
"Apa iya kita tega orang tidak masker denda Rp100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan. Lah wong tahanan dilepas-lepasin, kok malah mau nahan," tuturnya.
Selain itu, Sambodo mengaku tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota. Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.
"Anggota saya tetap sabar, padahal dia juga sudah capek menjaga selama 37 hari di tol dan arteri yang panas," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia selaku garda terdepan dalam penindakan hukum di jalan raya menunggu kejelasan dari pemerintah pusat ihwal mudik lokal.
"Kalau mau dilarang, saya setuju, tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakan itu," imbuhnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved