Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ada Larangan Mudik, Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA

Putri Anisa Yuliani
29/4/2020 05:15
Ada Larangan Mudik, Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA
Sejumlah calon penumpang mengisi formulir untuk pembatalan tiket keberangkatan di stasiun Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

SEJAK diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mulai Jumat (24/4) lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Di area Daop 1 Jakarta, mulai Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Baca juga: Gubernur Emil Tolak PSBB Depok Diperpanjang 1 Bulan

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiket sendiri. PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access," kata Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).

Jika pengguna tetap akan datang ke loket stasiun untuk melakukan pembatalan, dapat langsung datang ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

Pembatalan bisa dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang dengan waktu operasional Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB.

Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

"Pemohon pembatalan tiket harus oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. Selain itu, pemilik tiket harus mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket," jelas Eva.

Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6 ribu dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100% secara tunai.

Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 memohon kerja sama para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," terang Eva.

Sementara itu, jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121

Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_ (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya