Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tanpa Alat Bukti, Kasus Pembunuhan Mirna Terhenti

Budi Ernanto
25/2/2016 20:33
Tanpa Alat Bukti, Kasus Pembunuhan Mirna Terhenti
(Foto Istimewa)

PAKAR Hukum Pidana Chudry Sitompul mengatakan polisi harus bisa membuktikan Jessica Kumala Wongso adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, tanpa alat bukti kuat kasus tersebut bisa dihentikan.

Apalagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.

"Banyak kasus di kepolisian yang harus dihentikan karena dipaksakan dalam artian kurang alat bukti tapi berkasnya tetap diserahkan ke kejaksaan. Berkasnya bolak-balik di kejaksaan dan kepolisian. Akhirnya polisi harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Chudry, Kamis (25/2).

Namun, pengembalian berkas perkara menurut Chudry memang biasa terjadi. Biasanya dalam pengembalian itu, jaksa menyelipkan arahan yang harus dilakukan kepolisian agar perkaranya bisa disidangkan.

Dalam kasus Mirna, Chudry berpendapat penahanan Jessica dilakukan karena polisi sudah memegang bukti kuat. "Tapi, kalau nanti praperadilan sampai memutuskan penghentian penyidikan, Jessica bebas, ia bisa menuntut ganti rugi ke polisi," tandas Chudry. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya