Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SIDANG praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (25/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat berjalan dengan tensi tinggi. Beberapa kali, kuasa hukum termohon, Ajun Komisaris Besar Dian Perry melontarkan interupsi ke saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumolo Wongso, tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Kamu polisi pernah sekolah hukum apa enggak? Kalau enggak jangan berbicara," bentak ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Arbijoto dengan nada tinggi setelah mendapat interupsi.
Ardiyoto merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Tak ingin suasana persidangan makin gaduh, Hakim tunggal I Wayan Merta mempersilakan kepada saksi ahli untuk kembali memberikan pandangannya atas konflik antara pihak Jessica dan kepolisian.
Berdasarkan penilaian Arbijoto, mantan Hakim Agung periode 1998-2008, struktur Undang-Undang Kepolisian merupakan hirarkis dan tidak dapat terpisahkan. Jadi berlaku dari atas ke bawah.
Pendapat demikian secara tidak langsung menjawab sanggahan pihak kepolisian yang menganggap gugatan Jessica salah alamat, lantaran ditujukan ke Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.
"(Hukum kepolisian berlaku dari atas ke bawah) coba baca lagi. Itu menyangkut kewenangan dan tanggung-jawab," ucap Arbijoto kearah tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Arbijoto mengakui dirinya hanya sebatas memberikan pendapat yang sifatnya empiris. Menurutnya, keterangan saksi ahli tidak akan dapat mengkonstruksi fakta baru. Dalam hukum acara pidana, yang menjadi bukti persidangan adalah fakta di lapangan.
Begitu juga dengan saksi. Pihak yang dihadirkan ke tengah persidangan harus orang melihat secara langsung terkait materi persidangan. "(Bukti persidangan) tidak bisa dengan opini atau pendapat," ungkapnya.
Mendengar itu, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo menunjukan raut muka sedikit sumringah. Iapun melempar satu pertanyaan ke Arbijoto. "Bagaimana dengan keterangan tersangka (untuk jadi bukti kasus)?," tanyanya.
"Keterangan tersangka bisa digunakan sebagai petunjuk," jawab Arbijoto.
Dalam sidang tersebut, juga dihadirkan Ketua RT14/02 Perumahan Graha Sunter Icon, Jalan Selat Bangka Blok J, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto. Ketua RT kediaman orang tua Jessica tersebut menceritakan dua kali diminta pihak Polda Metro Jaya mendampingi ke rumah orang tua Jessica pada tanggal 10 Januari dan 3 Februari 2016.
"Yang pertama, saya tunggu di bawah. Penyidik Polda naik ke lantai dua. Saya tunggu sekitar 40 menit. Habis itu, polisi sudah bawa kantong plastik waktu turun," katanya.
Menurut Paulus polisi datang untuk kedua kali pada 2 Februari 2016. Namun karena kediaman orang tua Jessica dalam kondisi kosong, baru kemudian datang kembali sehari berselang.
"Datang kedua kali rumah tersangka saya ke situ sudah ramai. Ada pengacara dan tim Puslabfor. Sudah pada di lantai atas bapak-bapak polisi," tambahnya.
Dalam proses persidangan praperadilan selanjutnya, pihak termohon tidak berencana menghadirkan saksi ahli. Dengan alasan, sifat urgensi yang belum perlu dilakukan dan kurang relevannya dihadapkan ke meja persidangan.
Menanggapi itu, Hakim Tunggal I Wayan Merta mengagendakan untuk langsung membacakan kesimpulan pada sidang lanjutan Jumat (26/2). "Karena termohon tidak mengajukan saksi ahli, maka sidang berikutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan," singkat Merta. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved