Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 25 orang di Kota Bekasi karena melakukan judi sabung ayam. Para pejudi itu ditangkap pada Selasa (21/4), di tengah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Lokasinya di daerah Perumahan Fajar Indah, Kranji, Bekasi. Mereka berjudi. Sementara itu, kita di Indonesia, bahkan di Jakarta sedang menghadapi pandemi covid-19,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.
PSBB di Kota Bekasi sudah digariskan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 22 Tahun 2020. Dalam Pasal 13 ayat (1) misalnya, disebutkan penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Menurut Yusri, ada tiga tersangka utama yang menjadi penyelenggara kegiatan judi tersebut. Ketiganya berinisial E, 34, (berperan menyediakan lokasi pertandingan, menerima uang taruhan, dan menjadi wasit pertandingan), F, 38, (berperan menyiapkan dan merawat ayam yang dipertandingkan), dan A, 40, (pemilik peternakan ayam yang digunakan sebagai arena pertandingan dan pelatihan ayam untuk diadu). Adapun sisanya ialah pemain, pemasang taruhan, maupun penonton.
Sebagai wasit, tersangka E juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan para pemain. Ia mendapat keuntungan 10% dari jumlah uang yang dipertaruhkan.
Pihak kepolisian menjerat para penyelenggara, pemain, maupun pemasang judi dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian menyita uang taruhan sebesar Rp4 juta dan 10 ekor ayam jago jantan dari tangan pelaku. Yusri menjelaskan polisi yang melakukan penggerebekan di arena sabung ayam tersebut dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, mulai hazmat, masker, sarung tangan, sampai kacamata goggle. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terpaparnya covid-19 kepada anggota kepolisian. (Tri/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved