Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Kerja di Rumah ASN Depok Kembali Diperpanjang

Kisar Rajaguguk
22/4/2020 18:51
Kerja di Rumah ASN Depok Kembali Diperpanjang
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja.(ANTARA/FB Anggoro)

KERJA di rumah atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok kembali diperpanjang hingga 13 Mei mendatang. Sebelumnya WFH telah berlangsung 14 hari dan berakhir pada Selasa (21/4).

Perpanjangan WFH ini tertuang dalam surat edaran Walikota Depok Nomor: 800/290-Huk/BKPSDM, bahwa ASN termasuk nonASN yang melaksanakan pekerkaan mereka dari rumah masa berlakunya sudah selesai pada Selasa (24/4).

Baca juga: Presiden: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Tapi mengingat pendemi korona atau covid- 19 yang masih belum mereda, sehingga diperpanjang waktunya sampai Rabu (13/5).

"Kami putuskan masa kerja ASN dan nonASN di rumah diperpanjang. Yang sebelumnya habis 21 April menjadi 31 Mei 2020," kata Walikota Depok Idris Abdul Shomad dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22/4).

Masa perpanjangan kerja dari rumah menurut Idris sesuai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dijalankan Kota Depok.

Maka dari itu, dirinya berharap penularan virus Corona atau covid-19 bisa berhenti setelah PSBB diberlakukan selama dua pekan.

"ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Semua pekerjaannya dilaporkan ke pimpinan dengan memanfaatkan media online," jelasnya.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, Idris menganjurkan ASN dan nonASN mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

"Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," pungkasnya. (KG/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya