Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TOKOH warga Kalijodo, Abdul 'Daeng' Aziz, terkejut ditetapkan sebagai tersangka. Daeng Aziz makin terkejut manakala petugas menemukan sejumlah senjata tajam di Kafe Intan miliknya.
Kepada pengacaranya, Razman Arif Nasution, Daeng Aziz menampik simpan banyak senjata tajam di Kafe Intan.
"Apa saya sebodoh itu, kalau sudah tahu bakal dirazia meninggalkan barang berbahaya di kafe. Kan tidak logis," ujar Razman meniru cerita Daeng di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).
Namun, Razman bilang Aziz tetap menghargai langkah kepolisian. Razman meyakinkan kliennya siap diperiksa buat dugaan kepemilikan senjata tajam. "Tinggal menyesuaikan waktu saja. Beliau siap diperiksa," ucap Razman.
Sejauh ini, Razman bilang panggilan pemeriksaan buat 'penguasa' Kalijodo masih sebatas kasus prostitusi.
"Tidak ada yang lain, jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat. Tapi saya yakin Polri profesional," ungkap Aziz.
Sedianya, penyidik memeriksa Aziz hari ini. Namun, Aziz mangkir. Aziz mengajukan jadwal pemeriksaan ulang terkait tersangka Muncikari. Disepakati, Jumat 26 Februari pukul 09.30 WIB Aziz bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Daeng Aziz resmi menjadi tersangka kasus Muncikari. Polisi menyematkan status tersangka buat Aziz setelah melakukan gelar perkara Minggu 21 Februari malam.
'Tokoh' Kalijodo itu disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buay menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK). (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved