Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Aturan Banyak Pengecualian, PSBB DKI Terancam Gagal

Selamat Saragih
16/4/2020 20:52
Aturan Banyak Pengecualian, PSBB DKI Terancam Gagal
Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020).(Antara)

PELAKSANAAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terancam gagal karena regulasi yang ambigu, sehingga perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain masih tetap buka.

Bila mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 33/2020 tentang PSBB tentang Penanganan korona Disease 2019 (Covid-19), PSBB di wilayah DKI Jakarta dimulai 10 April. Sehingga terhitung tanggal itu di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain masih buka serta memunculkan kerumunan apapun alasannya.

Baca juga: Anies Dorong Peningkatan Kapasitas Swab Test ketimbang Rapid Test

Hal itu diungkapkan pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Namun keberadaan semua angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum (minimarket/ supermarket, warung, dan lain sebagainya) dapat beroperasi dengan izin terbatas, tidak dihentikan total.

"Hingga Kamis (16/4) merupakan hari ketujuh pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan saya masih memonitor, baik langsung maupun melalui sarana nirkabel dengan berbagai sektor dan Pemprov DKI Jakarta. Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai," lanjut Agus.

Baca juga: Dua Hari, 29 Jenazah Pasien Korona Dimakamkan di Pondok Ranggon

"Penumpang KRL dari semua jurusan menurun dibanding kemarin. Tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif. Kemarin 15 April 2020, penumpang yang tap in di gate masuk seluruh stasiun yang ada hingga pukul 08.00.00 WIB berjumlah 64.649 orang. Pagi ini 16 April 2020 berjumlah 53.284 orang. Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB," ujarnya.

Menurut Agus, munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemerintah daerah.

Ambiguitas kebijakan pemerintah bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat korona Virus Disease 2019. Berkat SE Menperin, banyak pabrik/industri termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.

Menurut Agus, atas ambiguitas tersebut sehingga mencuatkan pertanyaan bagaimana PSBB di DKI Jakarta mau berhasil?

"Ambigunya peraturan perundangan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan, publik bingung, tingkat ODP-PDP-meninggal terus bertambah di zona merah khususnya. Anehnya sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek," ungkap Agus.

"Bagaimana penumpang KRL Jabodetabek akan bisa atur jarak jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu di peak hour sebagai akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi. Bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri. Jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian. Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi."

Agus menegaskan, apabila pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah orang yang terinfeksi virus korona (covid-19).

"Itu sebabnya ini mayoritas pemerintah daerah belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap covid-19 hengkang dari bumi Indonesia. Apa sebaiknya penanganan covid-19 ini tidak perlu diatur saja karena terlalu banyak yang dikecualikan di berbagai kebijakan kementerian," jelasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik