Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SIDANG lanjutan praperadilan kasus kopi sianida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2). Selaku termohon, pihak Polda Metro Jaya menganggap semua tudingan pelapor salah alamat.
Agenda sidang praperadian kedua berisi jawaban terlapor atas semua gugatan yang sebelumnya dipaparkan pihak tersangka, Jessica Kumolo Wongso terkait dugaan pelanggaran tim penyidik selama proses penyidikan dan pemberkasan.
Dimaksud Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aminullah, gugatan yang dikatakan salah sasaran yakni menyangkut paparan kuasa hukum pelapor saat menyebutkan pemeriksaan tersangka oleh petugas Polsek Tanah Abang.
"Dia (kuasa hukum tersangka) menujukan (gugatan) ke Polsek Tanah Abang. Padahal kasusnya dipegang langsung Polda Metro Jaya. Di dokumen gugatan tertulis, tersangka sebagai pelapor dan Kapolsek Tanah Abang terlapor," terang Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Menurutnya, pemeriksaan dan penetapan saat proses penyidikan kasus tersebut dipegang Polda Metro Jaya. Dengan demikian, peningkatan status Jessica dari saksi menjadi tersangka yang dipermasalahkan ke Polsek Tanah Abang tidak tepat.
"Kesimpulannya, tidak mungkin kasus hukum yang diproses di atas (Polda Metro Jaya) bisa diambil oleh satuan di bawahnya (Polsek Tanah Abang). Sudah jelas, gugatan salah alamat," cetusnya.
Di tempat sama, kuasa hukum Polda Metro Jaya, Dian Perri menambahkan soal adanya pelanggaran penggeledahan di rumah orang tua Jessica, sebenarnya hal itu sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, di agenda praperadilan pertama, kuasa hukum tersangka menyoal penggeledahan dan interogasi di rumah orang tua Jessica yang dianggap cacat hukum, lantaran tidak adanya surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Interogasi dan penggeledahan masuk dalam ranah penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tidak perlu pakai surat izin dari Kejari (Jakarta Utara). Jadi apa yang dilakukan polisi sudah sesuai hukum acara pidana," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved