Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KUASA hukum Abdul Azis alias Daeng Aziz , Razman Arif Nasution, memastikan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2). Janji itu dilontarkan Razman seusai menyatakan kliennya tidak datang ke pemeriksaan perdananya pada Rabu (24/2) dalam kasus prostitusi di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus ini dan sudah bicara dengan dengan Kombes Krishna Murti selaku Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKB Suparmo," kata Razman.
Dikatakan Razman, alasan mangkirnya Abdul dari panggilan penyidik adalah karena surat pemeriksaan baru diterima pada Selasa (23/2). Pada jadwal yang ditentukan, Abdul tidak ada di Jakarta dan sedang di Serang, Banten.
Razman memastikan, kliennya akan kooperatif dengan kepolisian. Bahkan, Razman menuturkan, Abdul siap ditahan jika memang penyidik menentukan hal tersebut.
"Kalau seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subjektif dan objektif, diatur dalam KUHAP. Penahanan diperlukan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama," tandas Razman. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved