Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH mendapat persetujuan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim, Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4) nanti.
Namun sebelum PSBB diberlakukan, ketiga pemerintahan daerah tersebut melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Seperti di Kota Tangerang Selatan yang rencananya akan memberlakukan PSBB hingga tingkat rukun warga (RW).
Baca juga: Lamongan Siapkan Rp36 M untuk Berlakukan PSBB
"Sosialisasi ini sudah kami lakukan hingga ke tingkat RW," kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (15/4).
Berdasarkan kesepakatan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel, kata dia, cek poin dalam penerapan PSBB dilaksanakan hingga tingkat Rukun Warga (RW). Pemberlakukan itu mereka lakukan setelah belajar dari DKI Jakarta.
Apalagi wilayah Tansel merupakan perlintasan banyak orang dari berbagai daerah. Ditambah lagi, kondisi jalannya banyak yang sempit.
"Jadi, selama dua minggu ke depan, warga yang mau keluar masuk satu wilayah harus izin ke Pak RW," kata dia.
Untuk cek poin di jalan raya, kata Airin akan diatur oleh Satlantas Polres Tangsel dan Dishub Kota Tangsel dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Cek point itu terdapat di 20 titik.
Untuk kawasan dalam kota yakni di wilayah Alam Sutra, dan German Center. Kemudian, perbatasan antara Depok dan Tangsel di Jalan RE Martadinata, Pamulang, perbatasan Jakarta di Jalan Juanda, Jalan Cirende, dan Ciputat. Lalu perbatasan Bogor di Jalan Raya Puspiptek, Cisauk, dan Jalan Raya Parung Panjang.
Adapun cek poin di stasiun dan terminal yaitu Stasiun Rawabuntu, Stasiun Serpong, Stasiun Cisauk, Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Jurang Mangu, Stasiun Sudimara, Terminal Pondok Cabe, dan Terminal BSD. Cek poin di gerbang tol yaitu, Rawabuntu, Rawamekar, Pondok Aren, Perigi, Bitung dan Lipo Karawaci.
Begitu pula dengan Pemerintah Kota Tangerang yang sementara ini melakukan sosialisasi cek poin di empat titik daerah perbatasan, yakni di wilayah Kebon Nanas, Lapangan Imam Bonjol, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot.
"Jadi, baru empat cek poin yang kami sosislisasikan, yaitu di daerah-aerah pembatasan di Kota Tangerang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.
Adapun sosialisasi yang dilakukan yaitu, menyarankan para pengendara kendaraan harus penggunaan masker, jumlah penumpang untuk mobil pribadi tiga orang dan pengemudi ojek online harus melengkapi diri dengan alat pelindung diri.
Sama dengan kedua daerah tersebut, Pemkab Tangerang juga sudah menetukan sejumlah wilayah untuk cek poin. Tercatat ada 18 cek poin di wilayah itu, yakni jalan Raya karawaci, jalan Raya Serang, jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis, kukun-daon, Legok-parung, Serpong-Cisauk, Kampung Melayu, Raya Perancis, Sepatan-Mauk, Rajeg-Mauk, Jalan Lingkar Selatan, KH Syech Wawan, Adiyasa-Maja, dan Serang-Jayanti. (SM/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved