Abdul Aziz akan Penuhi Panggilan Polda pada Jumat (26/2)

Basuki Eka Purnama
24/2/2016 13:45
Abdul Aziz akan Penuhi Panggilan Polda pada Jumat (26/2)
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum warga Kalijodo Abdul Aziz memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2) sebagai tersangka dugaan tindak pidana praktik prostitusi.

"Insya Allah disepakati Daeng Azis akan hadir di Polda Metro Jaya dan diperiksa pada Jumat (26/2) pada pukul 09.30 WIB," kata pengacara Azis, Razman Nasution, Rabu (24/2).

Razman mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dan Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo.

Razman menuturkan kliennya akan mempersiapkan diri menjalani pemeriksaan sesuai dengan sangkaan pasal tindak pidana prostitusi.

"Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain," ujar Razman seraya menambahkan Abdul Azis masih berada di wilayah Jakarta.

Terkait kepemilikan senjata tajam atau panah beracun, Razman menyatakan hal itu akan dilihat perkembangan dari hasil pemeriksaan.

Tim pembela hukum Abdul Azis meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional menangani kasus Kalijodo itu.

Disinggung mengenai kemungkinan Abdul Azis ditahan usai pemeriksaan, Razman menilai keputusan menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian secara subyektif dan obyektif yang diatur KUHAP.

Kewenangan subyektif dan obyektif itu karena polisi mempertimbangkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya