Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 ke daerah lokalisasi Kalijodo. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan pemberian SP2 bakal sesuai aturan, yakni 7 hari setelah SP1 dikeluarkan.
"Oh tetap kasih (SP2 besok). Karena peraturan menjadi SP2," ucap Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota, Rabu (24/2).
Hingga kini, banyak warga Kalijodo yang telah pergi dari kawasan tersebut. Bahkan, banyak dari mereka yang membogkar sendiri bangunan milik mereka.
Namun, Ahok menegaskan inisiatif warga tersebut tidak serta merta mengurungkan niat Pemprov DKI untuk memberikan SP2.
"Karena masih ada beberapa yang enggak mau bongkar jadi tetap kasih SP2, nanti kasih SP3," ujar Ahok.
SP1 sudah diberikan pada 18 Februari lalu. Selanjutnya SP2 akan diberikan tujuh hari setelah pemberian SP1, yakni pada 25 Februari 2015. Tiga hari kemudian Pemprov DKI berhak memberikan SP3 dan bahkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Kemudian, usai pembongkaran, Kalijodo akan diubah peruntukannya menjadi seperti semula yaitu ruang terbuka hijau (RTH). Ahok juga sempat bilang akan membangun Taman Kalijodo. Di dalamnya akan banyak fasilitas untuk warga berkumpul seperti fasilitas olahraga. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved