Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Dishub DKI Libatkan BUMD Bantu Ojek Daring

Insi Nantika Jelita
15/4/2020 00:15
Dishub DKI Libatkan BUMD Bantu Ojek Daring
Ilustrasi ojek daring(Antara)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku menerima banyak keluhan dari pengemudi ojek daring. Sepinya penumpang membuat anjloknya pendapatan pengemudi imbas pandemi Covid-19

"Kami melihat tidak hanya ojek daring saja, saya juga menerima keluhan dari pengemudi angkot, Jak Lingko, bajaj. Kami terima saja keluhan dari semua angkutan umum itu," kata Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/4).

Selama Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Ibu kota, ojek daring dilarang membawa penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB di DKI Jakarta yang sejalan dengan PeraturN Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Bahwa kendaraan roda dua seperti ojek daring dalam hal ini hanya untuk angkut logistik barang," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, Pemprov DKI tidak tinggal diam membantu pendapatan ojek daring. BUMD melalui PD Pasar Jaya menggandeng pihak aplikator ojek daring untuk mengantar pesanan belanja daring ke warga

"Mereka bisa mengantarkan barang-barang yang dipesan melalui aplikasi dan ini sudah berjalan," tandas Syafrin.

Terpisah, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho mengkritik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Pandjaitan, itu tidak melarang ojek daring mengangkat penumpang. Ojek daring diharuskan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, suhu tubuh tidak boleh tinggi, dan penyemprotan disinfekatan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya