Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Jabodetabek Sepakat Larang Ojek Daring Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
14/4/2020 00:45
Jabodetabek Sepakat Larang Ojek Daring Angkut Penumpang
Ilustrasi ojek(Ilustrasi ojek online)

PEMERINTAH daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan merujuk pada Permenkes No.9/2020 terkait larangan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat para kepala daerah Jabodetabek yang dipimpin oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Senin (13/4) melalui telekonferensi.

"Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya.

Sebelumnya ada dualisme peraturan terkait ojek online. Berbeda dengan Permenkes,  Permenhub No.18/2020 justru memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang.

Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Permenhub 18 semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda

"Namun, perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kesepakatan dalam memandang PSBB diperlukan karena Jabodetabek adalah wilayah yang teraglomerasi sehingga aturan masing-masing harus terintegrasi meski tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian sesuai dengan permasalahan tiap daerah. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya