Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ada PSBB, KRL Beroperasi Pukul 06.00-18.00 WIB

Yona Hukmana
10/4/2020 08:45
Ada PSBB, KRL Beroperasi Pukul 06.00-18.00 WIB
Penumpang menunggu KRL di Stasiun Manggarai(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga )

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). KRL beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18:00 WIB.

"Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca juga: Selama PSBB Pekerja Konstruksi Harus Tinggal di Mess

Oleh karena ada pembatasan waktu operasional, KCI hanya menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Selain penyesuaian jam operasional, KCI juga membatasi jumlah pengguna KRL pada setiap gerbong kereta.

"Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang," ujar Wiwik.

Wiwik mengatakan, pembatasan jumlah pengguna dalam satu gerbong kereta itu untuk menerapkan *physical distancing* atau menjaga jarak sesuai dengan aturan dalam PSBB. Batasan jumlah pengguna itu, kata dia, akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun.

"Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," ungkapnya.

Wiwik menyebut KCI melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang.

Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna. Sementara tempat duduk prioritas maksimum diisi oleh dua orang. Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.

"Kami amati jumlah pengguna KRL pada masa tanggap darurat covid-19 telah turun hingga 80% dibandingkan waktu normal," tutur Wiwik.

Wiwik merinci, sebelum pandemi korona jumlah pengguna KRL 900 ribu hingga 1,1 juta orang per hari. Namun, saat ini hanya melayani sekitar 200 ribu orang per hari.

"Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang beraktivitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan," tutur dia.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Di Jatim Tertinggi di Pulau Jawa

Wiwik mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, khususnya warga yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tetap beroperasi untuk melayani masyarakat yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.

PSBB di Jakarta berlaku mulai hari ini hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik