Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

PSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini Dilarang

Selamat Saragih
07/4/2020 16:17
PSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini Dilarang
Warga beraktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Antara)

ATAS persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait usulan penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, maka terdapat tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di wilayah ibu kota.

Larangan terhadap tujuh kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19.

Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Batasi Operasional Kendaraan Pribadi

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.

Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Moda transportasi barang juga dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (han-kam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyatakan, penerapan PSBB mulai dilakukan hari ini, Selasa (7/4), sesuai dengan surat keterangan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan. "DKI SK hari ini diteken Menkes. Langsung berlaku dan DKI segera lakukan," kata Agus kepada Media Indonesia, Selasa (7/4).

Baca juga:Usul PSBB Disetujui Menkes, DKI Sibuk Susun SOP

Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI hingga saat ini masih membahas prosedur operasional standar (SOP) terkait pelaksanaan PSBB untuk mengurangi penyebaran pandemi covid-19.

"Lagi dibuatkan SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi nggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi. Hal itu merupakan dampak disetujuinya usul status PSBB.

Selama ini, pihaknya hanya melakukan pembatasan layanan terhadap transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT.

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin. (Ssr/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya