Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

PSBB Disetujui, Pemprov DKI Batasi Operasional Kendaraan Pribadi

Selamat Saragih
07/4/2020 15:56
PSBB Disetujui, Pemprov DKI Batasi Operasional Kendaraan Pribadi
Kendaraan melintasi jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (11/12/2019).(Antara)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi. Hal itu merupakan dampak disetujuinya usul status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama ini, pihaknya hanya melakukan pembatasan layanan terhadap transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

Baca juga:Usul PSBB Disetujui Menkes, DKI Sibuk Susun SOP

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menambahkan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Dia memberi contoh, pihaknya sudah melakukan pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.

"Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antara penumpang. Kita akan fokus ke sana memang, dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi akan kita in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Syafrin, selain mengajukan penetapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu mengharapkan penetapannya diterbitkan," ungkapnya.

Baca juga:Asosiasi Ojek Online Minta BLT Rp100 Ribu per Hari

Syafrin mengakui sampai saat ini memang belum ada instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada pihaknya terkait disetujuinya status PSBB untuk Jakarta. "Belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi," ujar Syafrin.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 13 ayat (10) Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, disebutkan salah satu bentuk pelaksanaan PSBB adalah pembatasan moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak mereka yang satu dan lainnya. (Ssr/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya